Analisis Kesesuaian Penggunaan Lahan Baku Sawah terhadap Rencana Detail Tata Ruang di Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara
Keywords:
Lahan Baku Sawah, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah , pemanfaatan ruangAbstract
Alih fungsi Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi permukiman mengancam ketahanan pangan dan efektivitas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pemanfaatan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pematangsiantar dan menganalisis distribusi spasial alih fungsi lahan baku Sawah. Penelitian menggunakan pendekatan evaluatif dengan metode campuran. Analisis spasial kuantitatif dilakukan melalui overlay peta LBS, peta zonasi RDTR, dan peta penggunaan lahan aktual hasil survei drone serta verifikasi GPS menggunakan ArcGIS. Data kualitatif dikumpulkan melalui kuesioner (50 responden) dan wawancara mendalam (8 informan kunci). Analisis SWOT digunakan untuk merumuskan strategi. Total luas LBS mencapai ±375.562 ha, dengan tingkat kesesuaian terhadap RDTR sebesar 66,8% (±250.889 ha) dan ketidaksesuaian 33,2% (±124.673 ha). Alih fungsi didominasi perumahan (84,76%), terkonsentrasi di koridor Jalan Pattimura Ujung (46,8%) dan Kelurahan Sukaraja (36,64%). Tiga faktor utama penyebab: kelemahan substansi RDTR (zona perlindungan LBS tidak eksplisit), kegagalan implementasi KKPR (verifikasi lapangan hanya 30%), serta koordinasi kelembagaan yang belum optimal (tanpa tim pengawas khusus). Strategi prioritas meliputi revisi RDTR dengan zona perlindungan eksplisit, penguatan KKPR melalui verifikasi lapangan wajib berbasis GPS/drone, pembentukan tim terpadu lintas OPD.
References
[1] Rohiani, A. (2021). Perencanaan penataan ruang desa berbasis potensi desa sebagai kendali pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan. Jurnal Regional and Rural Development Planning (Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan), 5(1), 15–27.
[2] Amhar, F., & Darmawa, M. (2021). Perkembangan penataan ruang setelah UU “Omnibus Law” Cipta Kerja. International Journal of Scientific Research Management, 8(8), 245–254..
[3] Farida, I. (2024). Pembangunan tata ruang di Indonesia: Tantangan dan harapan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(1), 88–99.
[4] Madaul, R. A., & Ibal, L. (2023). Kajian peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sorong tahun 2012–2032. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 23(3), 658–672. https://doi.org/10.35965/eco.v23i3.3907.
[5] Putri, Y. R. A. M., & Susanti, H. (2025). Peran rencana tata ruang kawasan strategis nasional terhadap pengaruh investasi pada pertumbuhan ekonomi kawasan strategis nasional. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 13, 49–62. https://doi.org/10.14710/jwl.13.1.49-62.
[6] Munthe, B. K. (2025). Analisis hukum tata ruang di Indonesia: Tantangan dan implementasi dalam pembangunan berkelanjutan. Media Hukum Indonesia, 2(5), 50–57.
[7] Hakim, L., Rochima, E., & Wyantuti, S. (2021). Implementasi kebijakan dan realisasi rencana tata ruang Kecamatan Garut Kota di Kabupaten Garut: Studi analisis kebijakan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 163–175. https://doi.org/10.22212/jekp.v12i1.1938.
[8] Darmawati. (2020). Implementasi pemanfaatan ruang dalam perspektif berkelanjutan berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2012 Kota Palopo. I La Galigo Public Administration Journal, 3(1), 69–74
[9] Nuraini, C., Azizah, Q., & Muharrani, S. (2024). Arahan pelestarian tata ruang permukiman masyarakat etnis Mandailing di Sumatera Utara. NALARS, 23(1), 1–16.
[10] Sianturi, R. R., Harahap, M. A. K., & Saragih, H. (2025). Perencanaan tata ruang kota untuk mendukung mobilitas berkelanjutan. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 2324–2332.
[11] Panggabean, S., et al. (2025). Analisis laju pertumbuhan Kota Pematangsiantar dengan menggunakan konsep integral tak wajar pada tahun 2024–2025. Jurnal Riset Rumpun Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, 4(1), 56–72.
[12] Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2021). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
[13] Sugiyono. (2022). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
[14] Mu’ammar, A. A., & Amrulla, M. N. K. (2023). Analisis konsistensi penggunaan lahan terhadap peta RTRW Provinsi Riau di Desa Beringin Jaya. Tunas Agraria, 6(2), 138–151.
[15] Hambali, F. R., Sutaryono, & Pinuji, S. (2021). Kesesuaian kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Sumenep. Tunas Agraria, 4(3), 276–292.
[16] Mulyani, A., Mulyanto, B., Barus, B., Panuju, D. R., & Husnain. (2022). Analisis kapasitas produksi lahan sawah untuk ketahanan pangan nasional menjelang tahun 2045. Jurnal Sumberdaya Lahan, 16(1), 33–50.
[17] Rolianjana, I. P., Rauf, A., & Saleh, Y. (2025). Efektivitas peran pemerintah daerah dalam penanganan alih fungsi lahan pertanian di Kota Gorontalo. AGRINESIA, 7(3), 1–20.
[18] Rineksi, T. W., et al. (2024). Instrumen pelaporan dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian berbasis partisipasi masyarakat. Tunas Agraria, 7(2), 263–284.
[19] Nuraeni, E., Suryadi, E., & Kendarto, D. R. (2024). Kajian alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non sawah dan lahan terbangun (Studi kasus: Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru). Prosiding Seminar Nasional PPVP, 1(4), 1118–1136.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Achmad Siddik Thoha, Harlen Tuah Damanik, Razali (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











